Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 · Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/5/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2007Tanggal Penetapan:1 Mei 2007
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Mei 2007
Tanggal Penetapan01 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan sumber daya dalam negeri dalam produksi iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, mengurangi ketergantungan pada luar negeri, dan memperkenalkan kekayaan budaya nasional ke dunia global. Lembaga penyiaran diwajibkan untuk memastikan bahwa iklan yang disiarkan menggunakan sumber daya lokal, termasuk pemeran dan latar belakang iklan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa produksi dan proses iklan harus dilakukan di dalam negeri, kecuali ada alasan kuat yang mendukung pengecualian. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, dan lembaga penyiaran harus menyampaikan laporan berkala mengenai iklan yang disiarkan.

1. Lembaga penyiaran wajib secara bertahap menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini selambat-lambatnya pada akhir tahun 2007. 2. Tahap pelaporan pertama wajib telah dimulai 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan ini. 3. Peraturan ini dapat ditinjau ulang atau diubah sewaktu-waktu, dalam rangka menyikapi perkembangan dari pelaksanaan peraturan ini.

1. Lembaga penyiaran yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perusahaan pemasangan iklan yang menyampaikan pernyataan yang tidak benar dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.