di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 7/2014 · Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2014 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, maka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Surabaya dihentikan.