Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 2/2018 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Seri E Tahun 2003).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait simplifikasi regulasi dan harmonisasi produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakang pencabutan adalah karena Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, pencabutan ini juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya kepastian hukum dan menghindari disharmonisasi peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)