di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tempat Dalam Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 17/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Tempat Dalam Pasar di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan tempat dalam pasar wajib memiliki Izin Pemakaian Tempat Dalam Pasar. Izin ini berlaku selama 3 tahun dan harus didaftar ulang setiap tahun. Izin dapat dicabut jika tidak membayar retribusi bulanan selama 3 bulan berturut-turut, tidak lagi melakukan kegiatan usaha di pasar, atau memindahtangankan izin tanpa izin Bupati.
Obyek retribusi adalah setiap izin pemakaian tempat berupa Los atau Petak dalam Pasar. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin pemakaian tempat dalam pasar. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Poso dan disetor ke kas daerah setiap hari kerja.