Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2017Tanggal Penetapan:20 Juni 2017
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Juni 2017
Tanggal Penetapan20 Juni 2017
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 90) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 94) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 108) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 111) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 112) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 159)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2017 ini mencabut enam Peraturan Daerah sebelumnya. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Lima Peraturan Daerah dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil juga dicabut karena biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan telah dihapuskan berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

(-)

(-)