Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 41/2015 · Perka LAN No. 41 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:11 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan11 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2015.

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan standar honorarium dan transport pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dengan Satuan Biaya Masukan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran honorarium dan transportasi sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku. Kebijakan ini mengatur pembayaran honorarium dan transport bagi pejabat dan staf yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, termasuk pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pengadaan, dan pejabat penerima hasil pekerjaan. Peraturan ini juga menetapkan tarif honorarium berdasarkan nilai pagu dana dan jenis kegiatan yang dilaksanakan.

1. Pembayaran honor dan transport yang berlaku di lingkungan STIA sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Kepala ini berlaku sejak Januari 2015. 2. Pengaturan mengenai pembayaran honorarium dan jumlah jam pelajaran minimal widyaiswara pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2014 masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I B Ayat 1 berlaku sejak Januari 2015.

(-)