di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 17/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 30, Pasal 37, dan Pasal 41.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan syarat calon Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta karena adanya perkembangan situasi dan kondisi di Kabupaten Jepara.
Ketentuan Substansial: