Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 17/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 30, Pasal 37, dan Pasal 41.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan syarat calon Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta karena adanya perkembangan situasi dan kondisi di Kabupaten Jepara.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Kecamatan, Desa, Pemerintah Desa, Perangkat Desa, dan lain-lain.
  • Struktur Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana Kewilayahan, dan pelaksana Teknis.
  • Pengisian Lowongan: Pengisian lowongan Perangkat Desa dapat dilakukan dengan mutasi jabatan/penataan jabatan atau penjaringan dan penyaringan calon.
  • Penataan Personil: Petinggi tidak boleh melakukan penataan Perangkat Desa atau pengangkatan Perangkat Desa baru dalam waktu 6 bulan sebelum dan sesudah pelantikan, kecuali mendapat izin tertulis dari Bupati.
  • Persyaratan Perangkat Desa: Persyaratan umum dan khusus untuk menjadi Perangkat Desa, termasuk usia, pendidikan, dan persyaratan lainnya.
  • Proses Pengangkatan: Proses penyaringan calon Perangkat Desa dan rekomendasi dari Camat.
  • Penghasilan Perangkat Desa: Selain penghasilan tetap, Perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan lain.
  • Pemberhentian Perangkat Desa: Kondisi pemberhentian Perangkat Desa, termasuk karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
  • Pemberhentian Sementara: Kondisi pemberhentian sementara Perangkat Desa, seperti menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

(-)

(-)