Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2015 tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 3/2015 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2015 tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji bertujuan untuk memberikan kelancaran, ketertiban, kemudahan, kenyamanan, keamanan, dan kepastian perjalanan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, beserta komponen pendukung lainnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengaturan pelayanan transportasi calon jemaah haji, termasuk penetapan biaya transportasi dan pelaksana pelayanan transportasi haji. Pengelolaan pelayanan transportasi jemaah haji dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui sekretariat daerah pada bagian yang membidangi kesejahteraan rakyat, yang kemudian menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota.

Biaya transportasi jemaah haji dibebankan pada APBD Kota Parepare, meliputi angkutan jemaah haji, angkutan barang, dan komponen pendukung lainnya seperti petugas pengamanan dan pengawalan, konsumsi jemaah haji, dan panitia penyelenggara. Walikota dapat membentuk Panitia Penyelenggara pelayanan transportasi jemaah Haji paling lama 3 bulan sebelum pemberangkatan jemaah haji kelompok terbang pertama. Pelaksana transportasi ditetapkan melalui perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak, spesifikasi alat angkutan darat, kapasitas penumpang, biaya angkut, dan jangka waktu.

(-)

(-)