Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan serta pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk membina dan mengawasi pelayanan pemakaman agar berjalan lancar dan terkendali. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pelayanan pemakaman bagi masyarakat sesuai dengan agama dan keyakinannya, meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak yayasan/badan hukum, mewujudkan kepastian hukum, dan menjadikan tempat pemakaman sebagai taman pemakaman dan ruang terbuka hijau untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis taman pemakaman (TPU, TPUT, TPBU, TPK, dan TPKom), perolehan lahan untuk pemakaman, dan lokasi taman pemakaman yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyediakan TPU dan TPUT, serta dapat mengambil alih pengelolaan taman pemakaman yang terlantar. Pengelolaan pemakaman dilaksanakan oleh Dinas atau yayasan pengelola pemakaman, badan sosial, atau badan keagamaan. Peraturan ini juga mengatur izin operasional bagi badan yang melakukan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah, serta ketentuan mengenai pengangkutan, pemindahan, dan penggalian jenazah atau kerangka. Selain itu, diatur pula mengenai pemeliharaan taman pemakaman, pembinaan dan pengendalian pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, serta pelaporan kegiatan pemakaman dan pengabuan jenazah.