Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Di Kota Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 2/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Di Kota Palangka Raya
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Pengaturan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Palangka Raya.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan serta pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk membina dan mengawasi pelayanan pemakaman agar berjalan lancar dan terkendali. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pelayanan pemakaman bagi masyarakat sesuai dengan agama dan keyakinannya, meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak yayasan/badan hukum, mewujudkan kepastian hukum, dan menjadikan tempat pemakaman sebagai taman pemakaman dan ruang terbuka hijau untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis taman pemakaman (TPU, TPUT, TPBU, TPK, dan TPKom), perolehan lahan untuk pemakaman, dan lokasi taman pemakaman yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyediakan TPU dan TPUT, serta dapat mengambil alih pengelolaan taman pemakaman yang terlantar. Pengelolaan pemakaman dilaksanakan oleh Dinas atau yayasan pengelola pemakaman, badan sosial, atau badan keagamaan. Peraturan ini juga mengatur izin operasional bagi badan yang melakukan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah, serta ketentuan mengenai pengangkutan, pemindahan, dan penggalian jenazah atau kerangka. Selain itu, diatur pula mengenai pemeliharaan taman pemakaman, pembinaan dan pengendalian pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, serta pelaporan kegiatan pemakaman dan pengabuan jenazah.

1. Badan sosial, badan keagamaan dan/atau badan usaha yang melakukan jasa pelayanan prosesi pemakaman dan pengabuan jenazah wajib memiliki izin operasional paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Petak Makam yang berada di luar TPU, TPUT, TPBU, TPK, dan TPKom agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. TPU, TPBU dan Tempat Pengabuan Jenazah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)