Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH SUKADANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 01/2003 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 01 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH SUKADANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku28 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan upaya pelaksanaan Otonomi Daerah dan menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Ketentuan Substansial:

Rumah Sakit Daerah Sukadana merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Rumah Sakit Daerah Sukadana bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan.

Fungsi Rumah Sakit Daerah Sukadana:

  1. Pelayanan medis.
  2. Pelayanan penunjang medis dan non medis.
  3. Pelayanan asuhan keperawatan.
  4. Pelayanan rujukan.
  5. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
  7. Pengelolaan administrasi dan keuangan.

Susunan Organisasi:

  1. Direktur.
  2. Sekretariat (Urusan Umum dan Perlengkapan, Urusan Perencanaan dan Evaluasi, Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan).
  3. Seksi Pelayanan Kesehatan (Subseksi Pelayanan Medis, Subseksi Penunjang Medis, Subseksi Keperawatan).
  4. Seksi Informasi dan Komunikasi (Subseksi Humas dan Hukum, Subseksi Pelaporan Rekam Medis).
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Komite Medis, Staf Medis Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Rumah Sakit Daerah Sukadana harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan memiliki hubungan jaringan pelayanan dengan instansi pelayanan lainnya. Rumah Sakit Daerah Sukadana diberikan kewenangan (otonomi) untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Kabupaten.

(-)

(-)