Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1969 tentang Penetapan Status Gedung/Ruangan Baru Yang Dibangun Diatas Wisma Warta, Jalan Thamrin, Jakarta Sebagai Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1969 · Keppres No. 8 Tahun 1969 · Keppres Nomor 8 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 1969Tanggal Penetapan:20 Januari 1969
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Status Gedung/Ruangan Baru Yang Dibangun Diatas Wisma Warta, Jalan Thamrin, Jakarta Sebagai Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 1969
Tanggal Penetapan20 Januari 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 1968.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1969 ini bertujuan untuk mempertegas status kepemilikan gedung baru yang dibangun di atas Wisma Warta sebagai milik Negara. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan kekayaan Negara. Manajemen gedung tersebut diserahkan kepada Yayasan Gelora Senayan, yang akan mengatur penggunaan gedung untuk kegiatan kewartawanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga terkait dengan pembiayaan pembangunan yang berhubungan dengan kredit Pemerintah untuk pengimporan kendaraan dari Republik Demokrasi Jerman.

(-)

(-)