di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 2/2014 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Wakatobi dengan tujuan mewujudkan kabupaten yang bersih, melestarikan lingkungan hidup, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian teknologi pengelolaan sampah, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Dinas ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat dan pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan TPS.
Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan memberikan insentif atau disinsentif terkait pengelolaan sampah.