Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 2/2014 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Wakatobi dengan tujuan mewujudkan kabupaten yang bersih, melestarikan lingkungan hidup, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian teknologi pengelolaan sampah, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Dinas ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat dan pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan TPS.

Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan memberikan insentif atau disinsentif terkait pengelolaan sampah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 41, Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 55 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian pelayanan pengangkutan sampah. 3. Pelanggar juga dapat dikenakan biaya paksa penegakan hukum. 4. Selain sanksi administratif dan biaya paksa, pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.