Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet Atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet

Juga dikenal sebagai: PMK 228/PMK.04/2014 · PMK No. 228/PMK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2015Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaImpor Sementara Dengan Menggunakan Carnet Atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2015
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 ini mengatur tentang impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dengan menggunakan carnet. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang memungkinkan barang impor dikeluarkan sebagai barang impor sementara dan barang ekspor diimpor kembali dengan kualitas yang sama. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam proses impor sementara dan ekspor dengan menggunakan carnet, yang mencakup pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta pengecualian dari ketentuan larangan dan pembatasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penggunaan carnet untuk berbagai tujuan seperti pameran, peralatan profesional, pendidikan, dan kemanusiaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan organisasi sebagai penerbit dan penjamin carnet nasional, serta prosedur penjaminan dan penggunaan carnet.

(-)

  • Penerbit dan Penjamin Carnet nasional yang tidak melunasi bea masuk, pajak, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, tidak dapat dilayani proses kepabeanan atas carnet yang diterbitkan selanjutnya.