di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 4/2010 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju. Latar belakang pendirian LPPL ini adalah untuk memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, serta melestarikan budaya daerah. Tujuan pendirian adalah untuk menyediakan media penyiaran radio yang independen, netral, dan tidak komersial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: