Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 4/2010 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:7 Oktober 2010
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan07 Oktober 2010
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju. Latar belakang pendirian LPPL ini adalah untuk memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, serta melestarikan budaya daerah. Tujuan pendirian adalah untuk menyediakan media penyiaran radio yang independen, netral, dan tidak komersial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan LPPL Radio Suara Manakarra sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju.
  2. Kedudukan LPPL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  3. Tugas LPPL adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya daerah.
  4. Fungsi LPPL meliputi perumusan kebijakan umum, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyiaran radio publik lokal, serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi dan sumber daya.
  5. Organisasi LPPL terdiri atas Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Stasiun Penyiaran.
  6. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
  7. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas, memimpin dan mengelola LPPL.
  8. Stasiun Penyiaran bertugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio publik lokal.
  9. Sumber pendanaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.

1. Dewan pengawas dan dewan direksi LPPL Radio Suara Manakarra harus sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)