Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 11/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 58 Seri D Nomor 47), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 02 Seri D Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen. Ketentuan substansial mencakup: - Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. - Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Sekretariat DPRD, Satpol PP dan Lembaga Lain. - Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. - Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati sebagai tenaga ahli yang bertanggung jawab kepada Bupati dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. - Susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, serta bagian-bagian di bawahnya. - Tata kerja Sekretariat Daerah yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru.

(-)