Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 7/2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2016-2021. 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Selain itu, perencanaan juga berorientasi pada substansi dengan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggara pemerintahan daerah, dan penutup. Pemerintah Kabupaten melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang mencakup pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Kepala Bappelitbangda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD.

1. Program dan kegiatan dalam RKPD Tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukannya perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)