Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 13/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tempat Pelelangan Ikan (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 39). 2. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pengelolaan retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi pelayanan kepelabuhanan. 2. Objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi jasa usaha. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah. 5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. 6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Banggai Laut. 7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang. 8. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. 9. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi. 10. Kedaluwarsa penagihan retribusi. 11. Insentif pemungutan yang diberikan kepada SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah di ancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.