Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan belanaj Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 7/2019 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan belanaj Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.337.475.682.657,00, belanja daerah sebesar Rp 2.448.834.513.867,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 111.358.831.210,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 114.358.831.210,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 111.358.831.210,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari pemerintah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)