Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 7/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2017Tanggal Penetapan:8 Maret 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku08 Maret 2017
Tanggal Penetapan08 Maret 2017
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan kerangka hukum dalam pengelolaan bencana di wilayah Kota Sukabumi, mengingat kerentanannya terhadap berbagai jenis bencana. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan hingga pemulihan pascabencana. Peraturan ini mengamanatkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana. BPBD memiliki kewenangan untuk menyusun rencana penanggulangan bencana, melakukan mitigasi risiko bencana, memberikan peringatan dini, dan melaksanakan tanggap darurat. Dalam situasi darurat, BPBD memiliki kemudahan akses untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana. Masyarakat berhak mendapatkan informasi, pendidikan, dan pelatihan tentang penanggulangan bencana, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Di sisi lain, masyarakat berkewajiban menjaga lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar tentang penanggulangan bencana.

(-)

(-)