Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 2/2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2023Tanggal Penetapan:7 Februari 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku07 Februari 2023
Tanggal Penetapan07 Februari 2023
Tempat PenetapanTarempa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025 menetapkan visi pembangunan kepariwisataan daerah yaitu “Terwujudnya Kepulauan Anambas sebagai destinasi ekowisata bahari yang berdaya saing, berbudaya, bersinergi, menyejahterakan masyarakat, dan berkelanjutan”. Misi yang ditetapkan meliputi pembangunan ekowisata bahari yang memadukan potensi sumber daya bahari dan budaya Melayu, membangun industri ekowisata bahari yang bertanggung jawab dan berstandar internasional, membangun pemasaran yang sinergis untuk citra destinasi ekowisata bahari, serta membangun sumber daya manusia dan kelembagaan secara partisipatif. Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah mencakup pengembangan ekowisata bahari sebagai unggulan, peningkatan keterpaduan pembangunan lintas sektor, pengembangan industri ekowisata bahari berdaya saing internasional, membangun struktur industri pariwisata yang kuat dan beridentitas lokal, meningkatkan keterpaduan pemasaran berbasis digital tourism, mewujudkan sistem pemasaran yang efektif, meningkatkan keamanan sektor transportasi, dan mewujudkan organisasi dan sumber daya manusia yang handal. Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi peningkatan minat wisatawan nusantara dan mancanegara, pengembangan destinasi pariwisata utama, peningkatan penerimaan dari sektor kepariwisataan, dan keseimbangan pembangunan kepariwisataan dengan sektor pendukung lain. Kebijakan pembangunan kepariwisataan mencakup penetapan Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK), peningkatan aksesibilitas, pengembangan sarana dan prasarana transportasi, pengembangan prasarana umum dan fasilitas pariwisata, pengembangan industri pariwisata yang berpihak pada kepemilikan lokal, pengembangan pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab, dan mengutamakan tenaga kerja lokal.

(-)

Ketentuan sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.