Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 6/2020 · Perda Kabupaten Bintan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2020 ini mencabut dua peraturan daerah sebelumnya. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan juga dicabut karena adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah Kabupaten Bintan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perubahan dalam struktur organisasi pemerintah daerah.

(-)

(-)