Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 17/2002 · Perda Kota Pontianak No. 17 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2002Tanggal Penetapan:23 Oktober 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Hotel dan Penginapan
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 Oktober 2002
Tanggal Penetapan23 Oktober 2002
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tentang perizinan usaha hotel dan penginapan di Kota Pontianak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah, di mana kewenangan perizinan usaha hotel dan penginapan menjadi wewenang daerah kota/kabupaten.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha hotel dan penginapan, termasuk:

  1. Bentuk Usaha: Usaha Hotel Bintang dan Hotel Melati harus diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, atau Koperasi. Penginapan Remaja dan Pondok Wisata dapat diselenggarakan oleh badan usaha atau perorangan. Rumah kost hanya dapat diselenggarakan oleh perorangan.
  2. Penggolongan Hotel: Hotel diklasifikasikan menjadi Hotel Bintang dan Hotel Melati, dengan kriteria yang berbeda untuk setiap kategori.
  3. Perizinan: Setiap usaha hotel, penginapan remaja, pondok wisata, dan rumah kost wajib memiliki izin usaha dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap tahun.
  4. Kewajiban Pengusaha: Pimpinan hotel dan penginapan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada tamu, mencegah kegiatan ilegal seperti perjudian dan penyalahgunaan narkoba, mencatat dan menyimpan barang-barang milik tamu yang tertinggal, serta menjamin pemenuhan kewajiban atas pungutan negara dan daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pencabutan dan pembatalan izin usaha, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Perizinan usaha hotel dan penginapan yang diperoleh berdasarkan peraturan perundangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku dengan masa waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).