Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2007 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2007Tanggal Penetapan:26 Maret 2007
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku26 Maret 2007
Tanggal Penetapan26 Maret 2007
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 8, tambahan Lembaran Daerah Wonogiri Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Wonogiri.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan desa saat ini. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna dengan perangkat desa yang berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan panitia pencalonan dan pengangkatan perangkat desa lainnya di tingkat desa dan kecamatan.
  2. Mekanisme pencalonan, meliputi penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon.
  3. Persyaratan calon perangkat desa lainnya, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan perilaku.
  4. Proses penetapan dan pengangkatan perangkat desa berdasarkan nilai tertinggi dalam ujian penyaringan.
  5. Pelantikan dan alih tugas perangkat desa.
  6. Mekanisme pengaduan terhadap penyimpangan dalam proses pencalonan dan pengangkatan.
  7. Masa jabatan perangkat desa lainnya, yaitu hingga usia 60 tahun.
  8. Kedudukan keuangan perangkat desa lainnya, termasuk penghasilan tetap dan tunjangan.
  9. Uraian tugas perangkat desa lainnya, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  10. Larangan bagi perangkat desa lainnya, seperti menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
  11. Tindakan penyidikan terhadap perangkat desa lainnya, yang memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Desa, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
  12. Pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa lainnya, yang dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti pelanggaran ketentuan, tidak dapat melaksanakan tugas, atau melakukan tindak pidana.
  13. Pengangkatan penjabat perangkat desa lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan.

1. Perangkat Desa Lainnya pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini masih melaksanakan tugasnya, tetap berkewajiban dan menerima haknya sebagai Perangkat Desa Lainnya. 2. Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai usia 60 tahun diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kepala Dusun yang dipilih/diangkat dengan masa jabatan 20 (dua puluh) tahun masih melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai habis masa jabatannya.

Panitia Pembina dan Pengawas Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya, Panitia, para calon atau siapapun juga yang terbukti berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya untuk kepentingan pribadi atau golongan dikenakan tindakan hukum dan atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.