di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 3/2004 · Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Sekretariat Daerah sebagai unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah.
Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Pemerintahan, Politik dan Keamanan; Asisten Ekonomi dan Pembangunan; Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.