Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 21/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 angka 6 dan angka 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 108 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 12). Peraturan ini mengubah: 2. Segala ketentuan yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini membentuk Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Bogor. Inspektorat bertugas membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah serta pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Fungsi Kantor meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Struktur organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Sub Bagian Keuangan), Inspektur Pembantu I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Idiologi dan Wawasan Kebangsaan, Seksi Bina Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Seksi Kewaspadaan Dini dan Ketahanan Bangsa, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dari masing-masing unsur organisasi, tata kerja, tata hubungan kerja, kepegawaian, dan pembiayaan Inspektorat dan Kantor.

1. Seluruh kebijakan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)