di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 21/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Bogor. Inspektorat bertugas membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah serta pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Fungsi Kantor meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Sub Bagian Keuangan), Inspektur Pembantu I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Idiologi dan Wawasan Kebangsaan, Seksi Bina Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Seksi Kewaspadaan Dini dan Ketahanan Bangsa, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dari masing-masing unsur organisasi, tata kerja, tata hubungan kerja, kepegawaian, dan pembiayaan Inspektorat dan Kantor.