Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengusulan Dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2016 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPengusulan Dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku29 Januari 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Kebijakan ini mengatur pengusulan dan pemberian remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai pada PTKN PK-BLU. Remunerasi diberikan berdasarkan kemampuan keuangan PTKN PK-BLU dan dapat berupa gaji, tunjangan, insentif, honorarium, bonus, pesangon, dan/atau penghargaan. PTKN PK-BLU yang mengusulkan remunerasi harus memenuhi syarat tertentu, termasuk penetapan sebagai satuan kerja BLU, memiliki tarif layanan, Standar Pelayanan Minimal, Pejabat Pengelola BLU, dan Rencana Bisnis dan Anggaran. Usulan remunerasi disusun dalam bentuk proposal yang mencakup latar belakang, data umum, sistem remunerasi, analisis remunerasi, dan besaran remunerasi yang diusulkan. Besaran remunerasi dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jumlah pegawai, jabatan, mahasiswa, pendapatan, aset, dan capaian target kinerja. Verifikasi usulan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal, dan hasilnya disampaikan kepada Menteri untuk persetujuan.

(-)

(-)