Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.

Juga dikenal sebagai: PP 4/1948 · PP No. 4 Tahun 1948 · PP Nomor 4 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1948Tanggal Penetapan:16 Maret 1948
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 1948
Tanggal Penetapan16 Maret 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 tentang Perjalanan Dinas, khususnya Pasal 6 ayat 8 sub a.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Menteri Keuangan dalam memperpanjang tempo pemberian uang harian kepada pegawai yang sedang dalam perjalanan jabatan dan pegawai pengungsi. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk terus memberikan dukungan finansial kepada pegawai yang belum dapat kembali ke tempat kedudukan mereka atau dipindahkan ke tempat kerja baru, serta pegawai pengungsi yang masih memerlukan uang harian darurat. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian kuasa kepada Menteri Keuangan untuk memperpanjang tempo pemberian uang harian hingga tiga bulan tambahan, berdasarkan usulan dari kementerian atau jawatan terkait.

(-)

(-)