di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 1/1963 · UU No. 1 Tahun 1963 · UU Nomor 1 Tahun 1963
Undang-Undang ini mengatur tentang pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa (SWI) atas beberapa jenis barang tertentu sebagai upaya untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara terkait pembebasan Irian Barat. SWI dikenakan pada:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan, pengembalian, dan pembebasan SWI mengikuti peraturan yang berlaku untuk cukai bir, cukai alkohol sulingan, dan bea masuk. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Penagihan SWI dilakukan dengan surat paksa. Kas Negara memiliki hak utama untuk SWI atas barang bergerak dan tidak bergerak dari pihak yang berutang SWI.