Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 1/1963 · UU No. 1 Tahun 1963 · UU Nomor 1 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1962Tanggal Penetapan:22 Juni 1963
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1962
Tanggal Penetapan22 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Beberapa Jenis Barang menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini mengatur tentang pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa (SWI) atas beberapa jenis barang tertentu sebagai upaya untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara terkait pembebasan Irian Barat. SWI dikenakan pada:

  1. Bir: Sejumlah Rp 600 setiap hektoliter, di samping cukai bir yang ada.
  2. Alkohol Sulingan: Sejumlah Rp 500 setiap hektoliter, di samping cukai alkohol sulingan yang ada.
  3. Minuman Keras Impor (whisky, cognac, jenever, anggur, dll.): Dengan tarif berbeda berdasarkan volume per botol atau liter.
  4. Minuman Gazeuse, Sirup, Sari Buah, Anggur, dll.: Baik impor maupun produksi dalam negeri, dengan tarif yang ditetapkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan, pengembalian, dan pembebasan SWI mengikuti peraturan yang berlaku untuk cukai bir, cukai alkohol sulingan, dan bea masuk. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Penagihan SWI dilakukan dengan surat paksa. Kas Negara memiliki hak utama untuk SWI atas barang bergerak dan tidak bergerak dari pihak yang berutang SWI.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan hukuman administratif berupa denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. 2. Barang-barang yang menjadi objek pelanggaran akan disita.