Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 7/2015 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanGerung

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak; mewujudkan sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak; memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Publik; dan mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan publik (barang, jasa, administratif), pembina dan penanggung jawab pelayanan, organisasi penyelenggara, hubungan antar penyelenggara dan kerjasama, hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem pelayanan terpadu, sistem pengelolaan dokumen, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya pelayanan publik, uraian tugas pelaksana, perilaku penyelenggara, kode etik pelaksana, dan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia.

1. Bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah menetapkan Standar Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini. 2. Apabila penyelenggara pelayanan publik sedang menyusun Standar Pelayanan maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 20, Pasal 22, pasal 21, Pasal 23, Pasal 47, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (3), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 68 ayat (1), pasal 71 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 huruf d, huruf e, huruf g, huruf f, huruf i, huruf j dan huruf k, Pasal 43, Pasal 45 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 63 ayat (2) ayat (3), Pasal 67 ayat (2), Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 71 ayat dan Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 46, dan Pasal 52 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.