Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat 34/2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 34 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 34 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2025Tanggal Penetapan:15 September 2025
KetenagakerjaanKetentuan Pakaian Dinas

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku16 September 2025
Tanggal Penetapan15 September 2025
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 84).

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai jenis, model, atribut, dan kelengkapan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan identitas seragam bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, PDH kemeja putih, PDH batik/tenun/lurik, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), serta pakaian dinas khusus untuk perangkat daerah tertentu, upacara, dan seragam batik KORPRI. Peraturan ini juga merinci spesifikasi atribut seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, tanda pin TUBABA, papan nama, serta kelengkapan pakaian dinas lainnya seperti tutup kepala, ikat pinggang, dan sepatu. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan pakaian dinas oleh Bupati.

(-)

(-)