Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 4/2022 · Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2022Tanggal Penetapan:14 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2022
Tanggal Penetapan14 Oktober 2022
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah Kota Medan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran berjalan. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan rincian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)