Peraturan Daerah Kota Medan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran berjalan. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan rincian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.