Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sinkronisasi dan optimalisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan agar proporsional, efisien, dan efektif. Perubahan ini mencakup susunan organisasi beberapa perangkat daerah. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengalami perubahan pada susunan bagian dan sub bagian. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan seksi. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan seksi. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan seksi. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan seksi. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan sub bidang. Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan mengalami perubahan pada susunan bidang. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana mengalami perubahan pada tugas, fungsi, dan susunan organisasi. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal mengalami perubahan pada tugas, fungsi, dan susunan organisasi. Rumah Sakit Umum Daerah Balangan mengalami perubahan pada susunan bidang.