Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 22/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 44), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 18);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sinkronisasi dan optimalisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan agar proporsional, efisien, dan efektif. Perubahan ini mencakup susunan organisasi beberapa perangkat daerah. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengalami perubahan pada susunan bagian dan sub bagian. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan seksi. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan seksi. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan seksi. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan seksi. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengalami perubahan pada susunan organisasi, termasuk bidang dan sub bidang. Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan mengalami perubahan pada susunan bidang. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana mengalami perubahan pada tugas, fungsi, dan susunan organisasi. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal mengalami perubahan pada tugas, fungsi, dan susunan organisasi. Rumah Sakit Umum Daerah Balangan mengalami perubahan pada susunan bidang.

(-)

(-)