Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Corporate Social Responsibility Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 11/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Juli 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Corporate Social Responsibility Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Juli 2018
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui program yang bersinergi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mengantisipasi risiko sosial dan lingkungan akibat aktivitas usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) oleh perusahaan yang beroperasi di daerah, termasuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
  2. Penyusunan dan pelaksanaan kegiatan TSP yang sesuai dengan prinsip TSP, kebijakan Pemerintah Daerah, dan peraturan perundang-undangan.
  3. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
  4. Pembentukan Forum Perusahaan Pelaksana TSP untuk memadukan dan menyelaraskan program TSP.
  5. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan program TSP melalui penyampaian usulan dan pengaduan.
  6. Pemberian penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TSP dengan baik.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau jalur hukum, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Tim Pelaksana TSP.

(-)

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9, dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Teguran Lisan
  2. Teguran Tertulis
  3. Pencabutan izin
  4. Pembubaran
  5. Pengawasan
  6. Pemberhentian sementara
  7. Denda administratif
  8. Daya paksa polisional
  9. Sanksi keperdataan berupa ganti kerugian