Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 5/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011Tanggal Penetapan:6 Desember 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku06 Desember 2011
Tanggal Penetapan06 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 25 Seri D Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Batang. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk memberikan pelayanan penyediaan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat serta menjadi sumber pendapatan asli daerah dan sarana pengembangan perekonomian daerah. Kegiatan usaha PDAM meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana penyediaan air bersih dengan memperhatikan dampak lingkungan, penyelenggaraan pelayanan air bersih secara tertib dan teratur, serta pengawasan pemakaian air bersih secara merata dan efisien. Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari aktiva dan pasiva Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Batang. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh direksi yang diawasi oleh dewan pengawas, dan bertanggung jawab kepada bupati. Organ PDAM terdiri dari bupati selaku pemilik modal, dewan pengawas, dan direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, pemberhentian direksi dan dewan pengawas, serta hak dan kewajiban pegawai PDAM. Selain itu, diatur pula mengenai tarif air minum, tahun buku, penetapan dan penggunaan laba, pemeriksaan, dan pembubaran PDAM.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, direksi dan dewan pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

1. Direksi, anggota dewan pengawas, dan pegawai yang karena tindakan melawan hukum, melalaikan tugas, kewajiban, dan wewenang yang dibebankan kepada mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi PDAM, dapat diancam dengan pidana penjara, denda, dan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.