di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 2/2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020. Dana JKN ini dialokasikan untuk operasional rumah sakit dan jasa pelayanan rumah sakit, dengan pembagian masing-masing 50%. Dana operasional rumah sakit disesuaikan dengan Dokumen Pengguna Anggaran (DPA).
Jasa pelayanan rumah sakit dialokasikan untuk berbagai komponen, termasuk jasa pelayanan direktur, manajemen, dokter, pengelola JKN, petugas poliklinik, petugas rawat inap, petugas IGD, petugas kamar operasi/IBS, petugas ICU/HCU, petugas NICU/PICU, tenaga penunjang, jasa kompensasi, dan jasa pelayanan ambulance. Pemanfaatan jasa manajemen didasarkan pada skor jabatan, dengan tambahan skor bagi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat penata usaha keuangan (PPK).
Tim teknis kegiatan meliputi pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan barang jasa, tim pemeriksaan barang, dan tim PHO. Pemanfaatan jasa pengelola JKN diatur oleh Ketua JKN dan disetujui oleh Direktur Rumah Sakit. Pemanfaatan jasa paramedis didasarkan pada penghasilan ruangan dan kebersamaan, yang dibagi oleh masing-masing kepala ruangan dan poliklinik serta disetujui oleh kepala bidang pelayanan medis dan kepala bidang keperawatan.
Pembagian jasa kebersamaan paramedis dilakukan sama rata kepada semua paramedis ruangan, poliklinik, dan instalasi. Untuk pemeriksaan visite dan tindakan yang dimandatkan oleh dokter spesialis kepada dokter umum, pembagian jasa dokter spesialis adalah 60% untuk dokter umum dan 40% untuk dokter spesialis. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) Utama adalah dokter spesialis yang menangani langsung atau tidak langsung keluhan pasien yang memerlukan pemanfaatan alat dan bahan medis lebih banyak.
Remunerasi adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada semua tenaga rumah sakit. Pemanfaatan jasa pelayanan di dua/beberapa poliklinik pada satu pasien di hari yang sama dibagi sama kepada medis/petugas yang memberikan pelayanan langsung. Pemanfaatan jasa dokter penunjang dibagi sama kepada semua dokter penunjang. Pemanfaatan jasa untuk tenaga penunjang didasarkan pada persentase pembagian jasa pada bagian penunjang yang dibagi oleh kepala instalasi masing-masing dan disetujui oleh Kepala Bidang Penunjang Medis.
Pemanfaatan jasa kompensasi digunakan untuk kelangkaan SDM, komite, tugas-tugas lain yang diberikan dengan SK direktur, dan support bagi kekurangan jasa pelayanan yang akan diatur dan diputuskan oleh direktur. Pemanfaatan jasa remunerasi dibagi berdasarkan zona, yaitu zona manajemen, rawat jalan, rawat inap, instalasi khusus, instalasi penunjang medis, dan instalasi penunjang non medis. Pegawai Negeri Sipil/tenaga harian lepas (THL)/Tenaga Kontrak/tenaga bakti/petugas yang sedang menjalani pembinaan/cuti hamil, cuti bersalin dan tidak hadir dalam sebulan tanpa keterangan tidak mendapatkan jasa pelayanan.