Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural

Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.05/2016 · PMK No. 99/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2016 kepada pimpinan dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada LNS, dengan ketentuan bahwa jika mereka menerima lebih dari satu THR, hanya satu yang lebih besar yang diberikan. Pembayaran THR dilakukan pada bulan Juni 2016 atau setelahnya jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut. Anggaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diatur melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

(-)

(-)