Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 7/2015 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Peraturan ini mengatur tentang: 1. **Definisi**: Perubahan definisi terkait partai politik, bantuan keuangan, dan istilah lainnya. 2. **Pemberian Bantuan Keuangan**: Bantuan keuangan diberikan setiap tahun kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. 3. **Penghitungan Bantuan Keuangan**: Tata cara penghitungan bantuan keuangan berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD yang ditetapkan oleh KPUD. 4. **Pengajuan Permohonan**: Pengurus partai politik tingkat kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi. 5. **Verifikasi**: Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang diketuai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 6. **Penggunaan Dana**: Bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik. 7. **Laporan Pertanggungjawaban**: Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBD.

(-)

(-)