Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 5/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Bengkulu. Latar belakangnya adalah tingginya tingkat kekerasan dan pelanggaran hak anak di Bengkulu, yang memerlukan perhatian khusus. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
  3. Penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi pemenuhan hak untuk bertahan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, serta hak anak yang berhadapan dengan hukum.
  4. Pembentukan Forum Anak Daerah (FAD) dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
  5. Perlindungan khusus bagi anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban perdagangan orang, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penularan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak korban bencana alam atau bencana sosial, anak penyandang cacat/disabilitas, anak korban perlakuan salah, dan anak dari kelompok minoritas yang terisolasi.
  6. Hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
  7. Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.
  8. Pembentukan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
  9. Koordinasi dan kerjasama perlindungan anak dari tindak kekerasan.
  10. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak.
  11. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak.
  12. Sistem informasi dan pelaporan perlindungan anak.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup hak-hak anak (Pasal 4) dan kewajiban anak (Pasal 5).

(-)

(-)