Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2008 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 398.865.853.221,00, belanja daerah sebesar Rp 468.814.154.829,50 sehingga terjadi defisit sebesar Rp (69.948.301.608,50). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 183.160.923.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.846.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 179.314.923.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 109.366.621.391,50. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penyertaan modal pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.