Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 7/2019 · Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 85.721.981.831,60 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.187.084.934.214,69, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 446.017.238.328,62 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.652.297.198.906,71. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (465.212.264.692,02). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 360.627.256.497,02 menjadi Rp. 490.019.264.692,02 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 332.000.000,00 menjadi Rp. 24.807.000.000,00. Perubahan pendapatan terdiri dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan penyesuaian pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)