Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Perizinan di Kabupaten Rote Ndao

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rote Ndao 5/2022 · Perbup Kabupaten Rote Ndao No. 5 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2022Tanggal Penetapan:7 Januari 2022
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Perizinan di Kabupaten Rote Ndao
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku07 Januari 2022
Tanggal Penetapan07 Januari 2022
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 103); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 062, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 139);

Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022 ini mengatur tentang pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian layanan perizinan di Kabupaten Rote Ndao.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Ketentuan Substansial:

  • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melaksanakan KSWP.
  • DPMPTSP melakukan KSWP kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (valid/lunas atau tidak valid/tidak lunas).
  • Pelaksanaan KSWP oleh DPMPTSP meliputi pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) /Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pelayanan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SIT-MB), dan pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KSWP dilakukan melalui sistem informasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, atau aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Wajib pajak harus menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 selama 2 tahun terakhir, bukti pembayaran BPHTB (jika ada pengalihan kepemilikan), SPPT, dan Keterangan status wajib pajak valid/lunas.

(-)

(-)