di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2002 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Jasa Keuangan Paket Kedua Dalam Perjanjian Di Bidang Jasa Asean)
Juga dikenal sebagai: Keppres 81/2002 · Keppres No. 81 Tahun 2002 · Keppres Nomor 81 Tahun 2002
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Pelaksanaan Komitmen Jasa Keuangan Paket Kedua dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Yangon, Myanmar. Protokol ini merupakan hasil perundingan negara-negara anggota ASEAN dan bertujuan untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa keuangan antar negara anggota. Dalam pelaksanaannya, protokol ini mengatur prinsip-prinsip seperti Most Favoured Nations (MFN), Market Access, dan National Treatment yang harus dipatuhi oleh negara anggota. Selain itu, protokol ini juga mengatur berbagai mode penyediaan jasa seperti Cross Border Supply, Consumption Abroad, Commercial Presence, dan Presence of Natural Persons. Keputusan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.