Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Angkutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2005 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2005Tanggal Penetapan:14 April 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Angkutan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku14 April 2005
Tanggal Penetapan14 April 2005
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 1985 Nomor 18 seri B Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha angkutan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor umum dan perlunya menjaga kelancaran lalu lintas serta kelestarian usaha angkutan. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum bagi pemberian izin, panduan hukum bagi pelaku usaha angkutan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha angkutan. Ketentuan substansial mencakup: - Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha angkutan harus mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. - Jenis usaha angkutan meliputi kendaraan mobil bus umum dan kendaraan mobil barang umum. - Jangka waktu izin berlaku selama usaha masih berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun. - Pemegang izin wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 bulan sejak izin diterbitkan, melaporkan perubahan kepemilikan atau domisili perusahaan, melunasi iuran asuransi, mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, dan mematuhi ketentuan lainnya. - Pemegang izin dilarang menjalankan usaha selain yang ditetapkan dalam izin.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).