Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2005 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2005 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2006Tanggal Penetapan:12 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar Di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku03 Februari 2006
Tanggal Penetapan12 September 2005
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 46 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 46 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan ini mengatur pasar milik Pemerintah Daerah dan pasar lingkungan, dengan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengendalian. Setiap pasar lingkungan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan harus memiliki izin tertulis dari Walikota. Pedagang yang berjualan di pasar harus memiliki izin hak pakai tempat dasaran dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, yang berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib melakukan daftar ulang setiap 2 tahun sekali. Izin hak pakai tempat dasaran tidak berlaku lagi apabila pemegang izin tidak melakukan daftar ulang, melanggar ketentuan pemindahan hak pakai, izin habis masa berlaku, izin dicabut karena tidak berjualan selama 30 hari berturut-turut, atau bangunan pasar akan dihapus/dipindahkan untuk kepentingan umum.

Pengelolaan sarana pasar milik Pemerintah Daerah seperti MCK, tempat penitipan/parkir, dan kebersihan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pembangunan atau renovasi pasar milik Pemerintah Daerah juga dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dengan izin prinsip dari Walikota.

Obyek retribusi meliputi Retribusi Pasar, Retribusi Kebersihan Pasar, Retribusi Tempat Penitipan/Parkir, Retribusi Bongkar Muat Barang, Retribusi Izin Pemakaian Tempat/Pengelolaan, dan Retribusi Jasa Pelayanan MCK di lingkungan pasar. Subyek retribusi adalah pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar. Retribusi Pasar termasuk golongan retribusi jasa umum dan perizinan tertentu. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, luas lokasi, izin, dan jangka waktu pemakaian, serta dikelompokkan berdasarkan jenis usaha (logam mulia, tekstil, makanan, dll.).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terhutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terhutang. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 diancam pidana paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-