Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 26/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 66)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pengusaha bahan galian golongan C dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang tidak bersifat komersial, ikutan dari pertambangan lain, atau untuk keperluan pemerintah.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dihitung berdasarkan nilai pasar atau harga standar.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 13%.
  5. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kabupaten Bogor.
  6. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Setiap orang yang melakukan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang tidak melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Wajib pajak yang menolak diperiksa atau melanggar ketentuan pemeriksaan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.