di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 26/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pengusaha bahan galian golongan C dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta penyidikan.