Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Klirens Etik Penelitian

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 19/2019 · Peraturan LIPI No. 19 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaKlirens Etik Penelitian
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Klirens Etik Penelitian guna mengukur keberterimaan secara etik dalam proses penelitian serta melindungi subjek dan objek penelitian. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini. Klirens Etik Penelitian dibagi menjadi dua bidang: ilmu sosial dan kemanusiaan, serta penggunaan hewan coba. Proses permohonan Klirens Etik harus diajukan sebelum penelitian dimulai dan melibatkan berbagai prosedur dan persyaratan, termasuk formulir, proposal, dan persetujuan informasi. Komisi Klirens Etik bertugas memeriksa dan mengesahkan permohonan serta memantau pelaksanaan penelitian.

1. Komisi Klirens Etik Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Sekretariatnya yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 53/A/2019 tentang Komisi Klirens Etik Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Sekretariatnya tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Proses pemeriksaan terhadap permohonan Klirens Etik Penelitian yang telah diajukan sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

(-)