Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 5/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2010Tanggal Penetapan:27 Maret 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku27 Maret 2010
Tanggal Penetapan27 Maret 2010
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pajak hiburan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  4. Tarif Pajak: Umumnya 10%, namun untuk hiburan tertentu seperti pagelaran usaha, kontes kecantikan, diskotik, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/SPA, tarifnya 35%.
  5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Wakatobi.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta mekanisme keberatan dan banding. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.