Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Standar ini mencakup penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan koleksi. Peraturan ini mengatur kewajiban penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan karya mereka kepada perpustakaan, serta menetapkan kriteria kualitas untuk karya yang diserahkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara penerimaan dan verifikasi karya, serta pengadaan melalui pembelian, hibah, dan putusan pengadilan. Pengolahan koleksi dilakukan dengan pengatalogan deskriptif dan subjek, sementara penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan standar lingkungan dan keamanan. Pendayagunaan koleksi dibatasi untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, dan pelestarian dilakukan baik secara fisik maupun digital.