Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 416.005.690.130 dan belanja daerah sebesar Rp. 418.180.453.992, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 2.174.763.862. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 41.398.876.520 dan pengeluaran sebesar Rp. 500.000.000, menghasilkan surplus sebesar Rp. 40.898.876.520. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp 756.007.503.749, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.466.528.335, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 751.540.975.414. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 54.757.264.594,18 dan saldo kas akhir sebesar Rp 40.422.387.619,18. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.