Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 10/2019 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:13 September 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2019. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat modal BUMD, serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:

  1. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.000.000.000,00 untuk memperkuat permodalan dan peningkatan pelayanan.
  2. Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp7.407.350.000,00 untuk peningkatan cakupan layanan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, revitalisasi pompa dan jaringan distribusi air minum.
  3. Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara Kabupaten Grobogan sebesar Rp500.000.000,00 untuk menambah modal usaha pada Unit Percetakan, Unit Perdagangan dan Unit Purwa Motor.
  4. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha Kabupaten Grobogan sebesar Rp1.262.650.000,00 untuk ekspansi kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah di Daerah.

Jumlah modal dasar dan modal disetor oleh Pemerintah Daerah pada masing-masing BUMD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Modal dasar merupakan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah atau Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengatur mengenai pendirian setiap BUMD. Modal disetor merupakan jumlah modal yang disetor oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan sampai dengan Tahun 2018.

(-)

(-)